Legalisasi dokumen

No. SK: 000.8.3.4/30/438.7.1.10/2024

  1. Berkas yang akan dilegalisir (Asli)
  2. Fotocopy Berkas yang akan dilegalisir

  1. Pemohon/warga Kelurahan Pucanganom mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar RT/RW
  2. Petugas Kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas Kelurahan Pucanganom melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Kepala Kelurahan Pucanganom melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas Kelurahan Pucanganom, melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas Kelurahan Pucanganom menyerahkan dokumen/surat kepada pemoohon yang telah diproses
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisasi

Telepon : (031) 8965478

Jl. Raden Patah No. 76 Sidoarjo

Email : kel.pucanganom@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dokumen"