Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek, tidak dalam trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy akte pendirian perusahaan angkutan umum
  3. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
  4. Fotocopy Domisili Perusahaan
  5. Fotocopy SIUP Perusahaan

  1. Pengusaha Angkutan datang ke Dinas Perhubungan Bidang LLAJ
  2. Pengusaha Angkutan mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Trayek, Izin Tidak Dalam Trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat ke Staf pendaftaran
  3. Petugas Administrasi meminta kelengkapan Administrasi berupa Surat Permohonan, fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Angkutan Umum, fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan, dan fotocopy Domisili
  4. Pejabat Struktural memeriksa berkas Pemohon bila lengkap diserahkan ke operator komputer untuk pembuatan Rekomendasi Izin Trayek, Izin Tidak Dalam Trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
  5. Pejabat Struktural menerima dan meneliti konsep Surat jika terjadi kesalahan konsep surat dikembalikan ke operator komputer untuk diperbaiki dan jika benar ditandatangani lalu diberikan kepada Petugas Administrasi
  6. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Trayek, Izin Tidak Dalam Trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

60 Menit

Belum  ada Qanun yang mengatur tentang rekomendasi Izin trayek, izin tidak dalam trayek dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat

Rekomendasi izin trayek, tidak dalam trayek dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat

Email : dishubgayolues550@gmail.com

Telp : (0634) 2340011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek, tidak dalam trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat"