Surat Keterangan Waris

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotocopy KTP Semua Ahli Waris
  3. 3. Fotocopy KTP Almarhum/Almarhumah
  4. 4. Fotocopy KK Semua Ahli Waris
  5. 5. Fotocopy Surat Kematian
  6. 6. Fotocopy Surat Nikah
  7. 7. Fotocopy Akte Kelahiran
  8. 8. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  9. 9. Materai Rp. 10.000, (3 Lembar)

  1. 1. Pemohon / warga kelurahan Sidokare mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. 3. Petugas kelurahan Sidokare melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. 4. Kepala kelurahan Sidokare melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. 5. Petugas kelurahan Sidokare melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. 6. Petugas kelurahan Sidokare menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. 7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Telepon : 0318961195

Kotak Saran yang tersedia di Kelurahan Sidokare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"