Pelayanan Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  3. Fotocopy KK Calon Pengantin
  4. Fotocopy KTP wali
  5. Fotocopy KK wali
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penanda-tanganan oleh petugas yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal Usul ( SKAU )

pemohon diberi kesempatan untuk meneliti sebelum ditanda-tangani pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store