rekam KTP-el

  1. Foto Copy Akte Kelahiran
  2. Telah Berusia 17 Tahun
  3. Membawa foto copy KK
  4. Surat pengantar rt dan rw
  5. Formulir pemohon yang telah diisi dengan lengkap dan benar

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga ,Surat Pengantar Desa, dan Foto Copy Akte Kelahiran
  2. Ambil Nomor Antrian di Loket dan Tunggu Hingga di Panggil Petugas
  3. Petugas akan Memasukan Data dan Foto Anda
  4. Bubuhkan Tanda Tangan Anda di Alat Perekaman Tanda Tangan. Pastikan Tanda Tangan Anda Tidak Berubah-rubah
  5. Lakukan Pemindaian Retina Pada Alat Yang Telah di Sediakan
  6. Pastikan Surat Panggilan Anda di Tanda Tangani Oleh Petugas
  7. Tunggu Proses Pencetakan 2 Hari

2 (dua) hari kerja seteah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekam KTP-el

  • Langsung datang ke kantor kecamatan PAtikraja
  • Telpon ke Nomor (0281) 6844747
  • Email : kecamatanpatikrja12@gmail.com
  • Tertulis dalam bentuk surat kepada camat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekam KTP-el"