Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Data dukung antara lain fotocopy KK, fotocopy Akta kelahiran, KIA lama (rusak)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  3. Petugas melaksanakan verifikasi dan data dukung
  4. Petugas mencetak KIA dan diserahkan kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

KIA rusak

- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Sokaraja di Ruang Pengaduan
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
- Melalui kotak saran
- Melalui telepon/email : Telp/Fax. (0281) 6442114
- Email : sokaraja@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"