21. Pembuatan Surat Rekomendasi Hasil rotasi Perangkat Desa

  1. a. Permohonan Rekomendasi dari Kepala Desa.
  2. b. Berita Acara Hasil beserta Daftar Hadir Penilaian Rotasi oleh Kepala Desa dengan diketahui BPD.
  3. c. Daftar Nominatif Perangkat Desa yang mengikuti Rotasi.
  4. d. Daftar Hasil Penilaian Rotasi.

  1. a. Penyerahan berkas permohonan Rekomendasi Hasil Penilaian Rotasi Perangkat Desa oleh Pemerintah Desa.
  2. b. Petugas registrasi mencatat dalam buku Legalisasi.
  3. c. Camat menandatangani Rekomendasi Rotasi.
  4. d. Pemerintah Desa menerima hasil Rekomendasi Camat.

paling lama 7 hari Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan / atau Rotasi perangkat desa sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat tentang ROTASI JABATAN PERANGKAT DESA DAN ATAU MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

Kontak Telpon ke Nomor Kecamatan Tambak (0287) 472524 / Kasi Pemerintahan Desa No. WA (085 227 590 206)

Email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store