20. Pembuatan Surat Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa

  1. a. Permohonan Rekomendasi dari Kepala Desa perihal akan dilaksanakannya Rotasi dengan terlebih dahulu membaeritahukan kepada BPD paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan.
  2. b. Kepala Desa melakukan penilaian kinerja Perangkat Desa yang akan dirotasi
  3. c. Membuat Berita Acara Hasil Penilaian Rotasi oleh Kepala Desa dengan diketahui BPD.
  4. d. Daftar Nominatif Perangkat Desa yang mengikuti Rotasi.
  5. e. Daftar Hasil Penilaian Rotasi.
  6. f. Rotasi jabatan dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun sejak pelantikan hasil rotasi jabatan yang terakhir dilakukan, kecuali apabila terdapat Perangkat Desa yang berhenti atau diberhentikan.

  1. a. Penyerahan berkas permohonan Rekomendasi akan dilaksanakannya Rotasi Perangkat Desa oleh Pemerintah Desa.
  2. b. Petugas registrasi mencatat dalam buku Legalisasi.
  3. c. Camat menandatangani Rekomendasi akan dilaksanakannya Rotasi.
  4. d. Pemerintah Desa menerima hasil Rekomendasi Camat.

paling lama 7 hari Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan / atau Rotasi perangkat desa sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat tentang Rotasi Jabatan Perangkat Desa.

Kontak Telpon ke Nomor Kecamatan Tambak (0287) 472524 / Kasi Pemerintahan Desa No. WA (085 227 590 206)

Email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store