Surat Pengantar Akta Kematian

  1. 1. Pemohon membawa pengantar dari RT
  2. 2. Membawa KTP dan KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas kelengkapan
  3. 3. Operator mengerjakan pencetakan, menyampaikannya ke Kasi Tata Pemerintahan.
  4. 4. Kasi memeriksa berkas, proses dan produk layanan serta memverifikasi data dan memaraf konsep menyampaikan ke Lurah/Sekretaris.
  5. 5. Lurah/Sekretaris memeriksa dan menandatangani konsep surat kelahiran/kematian dan diberikan kembali ke kasi selanjutnya ke petugas pelayanan.
  6. 6. Petugas pelayanan memberikan berkas ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SUKET Kematian

  1. Apabila Ada Keluhan Atau Kurang Puas Dengan layanan Kami, silahkanmengadu melalui :

Atau:

  • TeleponKantor                          : 0333-424395
  • Lurah                                              :081 233 675 293
  • Sekretaris                                       :- -
  • Kasi PemerintahadanTrantib          :081 234 74 570
  • Datanglangsungke Kantor LurahPenataban (Jln. Asahan  No. 10Penataban -  Banyuwangi)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"