Surat Pengantar Pengajuan Nikah

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotocopy KTP Kedua Calon Mempelai
  3. 3. Fotocopy KK Kedua Calon Mempelai
  4. 4. Foto Berwarna 2 X 3 (8 Lembar)
  5. 5. Foto Berwarna 3 X 4 (2 Lembar)
  6. 6. Fotocopy Akte Kelahiran
  7. 7. Fotocopy Ijazah
  8. 8. Janda/Duda Akta Cerai Asli
  9. 9. Melampirkan Fotocopy Surat Kematian Suami Atau Istri

  1. 1. Pemohon / warga kelurahan Sidokare mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. 3. Petugas kelurahan Sidokare melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. 4. Kepala kelurahan Sidokare melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. 5. Petugas kelurahan Sidokare melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. 6. Petugas kelurahan Sidokare menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. 7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Nikah

Telepon : 0318961195

Kotak Saran yang tersedia di Kelurahan Sidokare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengajuan Nikah"