19. PembuatanSurat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  1. a. Surat Permohonan Pengunduran diri dari Perangkat Desa.
  2. b. Fotokopi SK Pengangkatan.
  3. c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  4. d. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. e. Pemberitahuan Kepala Desa kepada BPD apabila terdapat Perangkat Desa yang berhenti atau diberhentikan.
  6. f. Surat Persetujuan dari BPD dengan dilampiri Berita Acara, Daftar Hadirdan Risalah Rapat.
  7. g. Permohonan Rekomendasi dari Kepala Desa perihal akan dilaksanakannya Pemberhentian Perangkat Desa dengan terlebih dahulu membaeritahukan kepada BPD paling lama 4 bulan sebelum pelaksanaan.

  1. a. Penyerahan berkas permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa oleh Pemerintah Desa.
  2. b. Petugas registrasi mencatat dalam buku Legalisasi.
  3. c. Camat menandatangani Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa.
  4. d. Pemerintah Desa menerima hasil Rekomendasi Camat.

paling lama 7 hari Camat wajib memberikan rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat tentang Pemberhentian Perangkat Desa

 

Kontak Telpon ke Nomor Kecamatan Tambak (0287) 472524 / Kasi Pemerintahan Desa No. WA (085 227 590 206)

Email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store