Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Membawa surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Pengesahan Rekomendasi SKTM oleh petugas dikecamatan;
  4. Dokumen rekomendasi SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"