15. Dispensasi Nikah Mendadak

  1. a. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya;
  2. b. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Tambak.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan data dukungnya melalui Petugas Pelayanan.
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi berkas data dukung.
  3. c. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan membubuhkan paraf.
  4. d. Surat Dispensasi Nikah Mendadak ditandatangani Camat Tambak.
  5. e. Petugas memberi nomor register dan stempel dinas.
  6. f. Surat Dispensasi Nikah Mendadak diserahkan kepada pemohon.

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Kontak langsung nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Permas (0852 2717 5311) dan Kasi Pelayanan (0813 9164 7999)
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak
  3. Melalui WA group Kasi Permas Desa dan Kecamatan

                      d.Email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store