Pelayanan Pemberian Piagam Penghargaan Tokoh Agama Buddha Indonesia

  1. Surat usulan daftar nama dari Majelis/Lembaga Keagamaan Buddha/Organisasi Keagamaan Buddha Tingkat Provinsi bersangkutan
  2. Surat rekomendasi dari Kepala Kemenag (Kota/Kab)/Kasi Bimas Buddha/Penyelengara Bimas Buddha
  3. Surat rekomendasi dari Kakanwil Kemenag Provinsi/Pembimas Buddha
  4. Fotocopy Identitas/KTP

  1. Surat usulan dan daftar nama penerima penghargaan lengkap dengan berkas persyaratan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimas Buddha
  2. Ditjen Bimas Buddha menerbitkan Piagam penghargaan tokoh agama Buddha Indonesia jika persyaratan lengkap, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Piagam Penghargaan Tokoh Agama Buddha

Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui : bimasbudha.kemenag.go.id (dumas online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Piagam Penghargaan Tokoh Agama Buddha Indonesia"