14. Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penderas yang mengalami kecelakaan kerja

  1. a. Surat permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  2. b. Surat Pengantar RT/RW/Desa
  3. c. Data Dukung antara lain, Fotocopy KTP, KK, Kartu Tanda Anggota Penderes, Buku rekening, Pakta Integritas, Akta kematian bagi penderes meninggal, Foto kondisi korban.
  4. d. Surat Keterangan dari Rumah Sakit terkait kondisi kesehatan korban (Kondisi korban dalam kategori Cacat permanen atau tidak permanen).
  5. e. Mendaftarkan melalui petugas Pelayanan Kecamatan.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta data dukung.
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi berkas permohonan.
  3. c. Petugas membuat Surat Keterangan atau Pengantar Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Kepada Bupati Banyumas melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Banyumas dengan tembusan Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas.
  4. d. Berkas diserahkan kepada Pemohon setelah di tandatangani Camat dan stempel dinas dan diteruskan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Banyumas.

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Kontak langsung nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Permas (0852 2717 5311) dan Kasi Pelayanan (0813 9164 7999)
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak.
  3. Melalui WA group Kasi Permas Desa dan Kecamatan.

                     d. Email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penderas yang mengalami kecelakaan kerja"