Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Membawa surat Pengantar dari desa
  2. Membawa surat Pengantar dari KUA
  3. Fotocopy KTP el
  4. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga)

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Ke Kecamatan
  2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu untuk selanjutnya dibuatkan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Kasi Kesejahteraan Sosial yang akan diteruskan ke Camat untuk proses validasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"