Pelayanan Rekomendasi Akte Perkawinan

  1. Membawa surat pengantar dan pengumuman tentang sidang pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
  2. Membawa foto copy KTP-EL calon mempelai masing-masing.
  3. Membawa foto copy KK calon mempelai masing-masing.

  1. Pemohon datang membawa surat pengantar dari dispendukcapil,
  2. Surat diterima oleh petugas pelayanan untuk selanjutnya pemohon diberi tanda terima pengambilan
  3. Petugas loket pelayanan menyerahkan surat kepada Kasubag umum dan Kepegawaian untuk diteruskan ke Camat agar didisposisi
  4. Setelah surat didisposisi kasubag umeg menempelkan surat pengantar di papan pengumuman selama 10 hari dan membuat surat balasan ke dispendukcapil.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI AKTE PERKAWINAN

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Akte Perkawinan"