Penerbitan Surat Keterangan Berhenti Beroperasi

  1. Membawa Surat pengantar RT/RW
  2. Membawa FC. KTP

  1. Pastikan berkas lengkap
  2. Petugas Pramutamu akan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Petugas akan menginput data dan membuat Surat Keterangan Berhenti Beroperasi
  5. Setelah di andatangani dan di agenda warga dapat menerima Surat Keterangan Berhenti Beroperasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Berhenti Beroperasi

memberi Penjelasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Berhenti Beroperasi"