Pelayanan Tanda daftar Rumah Ibadah Agama Buddha

  1. Surat permohonan dari Badan Penyelenggara Rumah Ibadah Agama Buddha ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
  2. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa bermaterai Rp.6000 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ketua Organisasi Keagamaan BUddha
  3. Salinan surat bukti kepemilikan / status tanah Rumah Ibadah, IMB.
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus dengan ketentuan Agama dalam KTP beragama Buddha
  5. Diskripsi Rumah IBadah
  6. Foto Rumah Ibadah tampak depan, samping kiri dan kanan
  7. Melampirkan surat keterangan domisili Rumah Ibadah Agama Buddha dari Lurah/Kepala Desa Setempat
  8. Melampirkan Pas poto ketua ukuran 4cm x 6cm berwarna dan memakai baju Rapi Berkerah

  1. Pendaftaran dilakukan oleh pemohon melalui Kepala Seksi/Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha pada Kantor Kemeterian Agama Kabupaten/Kota
  2. Apabila di suatu wilayah belum terdapat Kepala Seksi/Penyelenggara Bimbingahn Masyarakat Buddha, maka pendaftaran dilakukan melalui Pembimbing MAsyarakat Buddha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha

Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui :  Website Bimas Buddha : bimasbudha.kemenag.go.id (Dumas Online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda daftar Rumah Ibadah Agama Buddha"