13. Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian

  1. a. Permohonan Baru Surat Izin Perlawatan Kesenian - Surat Permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian.
  2. - Surat Pengantar dari Polsek setempat terkait dengan surat izin perjalanan lintas daerah.
  3. - Pemohon minimal berusia 17 tahun, sudah dewasa, Ketua Kelompok Kesenian.
  4. - Mendapat Surat Rekomendasi dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Tambak (Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas).
  5. - Mengisi permohonan izin perlawatan kesenian yang telah di isi lengkap dan benar.
  6. - Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku.
  7. b.Perpanjang Surat Izin Perlawatan Kesenian - Menyertakan surat izin permohonan perlawatan kesenian yang sebelumnya.
  8. - Menyertakan surat izin terbaru.
  9. - Perpanjangan perlawatan kesenian dari Polsek Tambak.
  10. - Menyertakan Surat Izin Perpanjangan dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Tambak.
  11. - Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku.
  12. - Menyertakan permohonan perpanjangan izin perlawtan kesenian kepada Kecamatan Tambak.
  13. b. Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian karena Hilang atau Rusak - Surat permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian.
  14. - Surat kehilangan dari Polsek Tambak.
  15. - Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku.
  16. c. Penerbitan Surat Izin Perlawatan Kesenian perubahan jadwal acara kegiatan. i. Surat permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian.
  17. ii. Menyertakan surat izin permohonan perlawatan kesenian yang sebelumnya.
  18. d. Mendaftarkan pembuatan Surat Ijin Perlawatan Bagi Kelompok Kesenian melalui petugas pelayanan.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas ijin Perlawatan berikut data dukung melalui Ruang Pelayanan.
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan berkas.
  3. c. Petugas membuat Surat Ijin Perlawatan Bagi Kelompok Kesenian dan diserahkan kepada Pemohon setelah di tandatangani Camat Tambak, diberi nomor register dan stempel dinas.

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin/ Rekomendasi Perlawatan Pentas Kesenian

  1. Kontak langsung nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Permas (0852 2717 5311) dan Kasi Pelayanan (0813 9164 7999)
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak.
  3. Melalui WA group Kasi Permas Desa dan Kecamatan.

                     d. Email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store