Pelayanan Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Organisasi Keagamaan Buddha

  1. Surat Permohonan dari Pengurus ditujukan Dirjen Bimas BUddha
  2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat
  3. Foto copy tanda daftar organisasi dari Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama
  4. Data tanah yang akan ditingkatkan status hak milik

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Unit Layanan Ditjen Bimas Buddha
  2. Unit Layanan mencheklist seluruh berkas persyaratan pendaftaran
  3. Unit Layanan mengembalikan kepada pemohon jika berkas belum lengkap dan atau meneruskan kepada Subdit Kelembagaan jika sudah lengkap
  4. Subdit Kelembagaan memvalidasi berkas pemohon
  5. Subdit Kelembagaan menyusun draf Surat Rekomendasi untuk disahkan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha
  6. Mendokumentasikan dan mendistribusikan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Organisasi Keagamaan Buddha

Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui :  Website Bimas Buddha : bimasbudha.kemenag.go.id (Dumas Online)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Organisasi Keagamaan Buddha"