Surat Pengantar Talak Cerai

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon

  1. a. Pemohon menyerahkan Pengantar dari Desa b. Petugas menerima untuk dimintakan tanda tangan pejabat terkait c. Pejabat menandatangani Surat Pengantar d. Petugas menagenda dan mensetempel Surat Pengantar e. Surat Pengantar yang telah ditandatangani dan setempel diberikan kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Surat Keterangan/Pengantar/Rekomendasi

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki  hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Talak Cerai"