12. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga;

  1. a. Permohonan Baru 1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. 2) Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Nikah;
  3. 3) Foto copy kutipan Akta Kelahiran;
  4. 4) Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk pindahan;
  5. 5) Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. b. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga 1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  7. 2) Kartu Keluarga Lama;
  8. 3) Surat Nikah/Cerai, Ijazah, Foto copy Akta Kelahiran;
  9. 4) Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. c. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga 1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  11. 2) Kartu Keluarga Lama yang Asli;
  12. 3) Dokumen data dukung yang diperlukan;
  13. 4) Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  14. d. Penerbitan KK karena hilang atau rusak 1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  15. 2) Laporan kehilangan dari Kepolisian atau;
  16. 3) Kartu Keluarga yang rusak;
  17. 4) Foto copy atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
  18. 5) Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register mencatat dalam buku Harian Permohonan KTP/KK dan memberikan bukti penerimaan berkas;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
  4. d. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan;
  5. e. Petugas Operator menginput biodata pemohon;
  6. f. Dinas menyertujui dan menandatangani (TTE);
  7. g. Operator kecamatan mengeprint;
  8. h. Pemohon mengambil KK di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan.

1 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi on line/tidak off line.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Langsung kontak Nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Pelayanan No .081391647999
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak
  3. Melalui WA group kasi Pelayanan Desa dan Kecamatan

                   d. Melalui email: tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store