Pelayanan Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Buddha

  1. Pemohon dari Organisasi Penyelenggara kepada Dirjen Bimas Buddha
  2. Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan
  3. Proposal Kegiatan
  4. Rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk kegiatan skala Nasional)
  5. Fotocopy Tanda Daftar Keagamaan Buddha dari Ditjen Bimas Buddha
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Unit Layanan Ditjen Bimas Buddha
  2. Unit Layanan mencheklist seluruh berkas persyaratan pendaftaran
  3. Unit Layanan mengembalikan kepada pemohon jika berkas belum lengkap dan atau meneruskan kepada Subdit Kelembagaan jika sudah lengkap
  4. Subdit Kelembagaan memvalidasi berkas pemohon
  5. Subdit Kelembagaan menyusun draf Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Buddha untuk disahkan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha
  6. Mendokumentasikan dan mendistribusikan Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Buddha kepada Pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Kegiatan Keagamaan Buddha

Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui :  Website Bimas Buddha : bimasbudha.kemenag.go.id (Dumas Online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Buddha"