Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Penyataan para Ahli waris bermaterai, saksi dan mengetahui Kepala Desa
  2. Akta Kematian
  3. Fotocopy KTP dan KK para Ahliwaris
  4. Fotocopy KTP Saksi

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan d. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya e. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat; f. Setelah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon;

Berkar persyaratan lengkap dan Camat ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Surat Keterangan/Pengantar/Rekomendasi

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dandirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki  hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yangtelah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"