10. Pelayanan Penerbitan Surat Pindah (Dalam Desa, Antar Desa, Antar Kecamatan)

  1. a. Pindah Keluar (antar Kabupaten/Propinsi) 1) Kartu Keluarga;
  2. 2) Kartu Tanda Penduduk;
  3. 3) Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)/Surat Cerai;
  4. 4) Semua Persyaratan Diatas di upload pada waktu pendaftaran Online.
  5. b. Pindah Antar Desa/Kecamatan 1) KK asli yang pindah;
  6. 2) KTP asli yang pindah;
  7. 3) Surat Jaminan Tempat Tinggal/Persetujuan dari pemilik rumah yang dituju (bermaterai dan diketahui RT & RW);
  8. 4) Fotocopy KK pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
  9. 5) Fotocopy KTP pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
  10. 6) Asli KK yang ditumpangi.

  1. a. Online;
  2. b. Siapkan NIK, Nomor HP dan Email yang masih aktif;
  3. c. Buka website https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  4. d. Daftar baru masukan NIK dan ketik kode;
  5. e. Klik daftar;
  6. f. Lengkapi Email pemohon;
  7. g. Lengkapi Nomoer HP Pemohon;
  8. h. Simpan;
  9. i. Tunggu verifikasi sampai mendapatkan jawaban password atau kata kunci sementara;
  10. j. Riset/mengganti kata kunci;
  11. k. Login;
  12. l. Masukan NIK;
  13. m. Ketik kata kunci;
  14. n. Masuk;
  15. o. Klik Kartu Keluarga;
  16. p. Ketik alasan pembuatan KK (baru, penambahan anggota, perubahan-perubahan lainnya);
  17. q. Upload;
  18. r. Pilih jenis data dukung;
  19. s. Choose File;
  20. t. Kamera atau pilih file;
  21. u. Upload;
  22. v. Kembali;
  23. w. Kirim;
  24. x. Verifikasi dari Dindukcapil untuk menamdapatkan TTE;
  25. y. Pemrosesan KK;
  26. z. Siap cetak di kecamatan; atau
  27. aa. Hasil di kirim ke email pemohon.

1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan ;dengan catatan jaringan internet kondisi on line/ tidak off line.

Tidak dipungut biaya

a. Dokumen Surat Pindah bagi kepindahan dalam Kabupaten; b. Pengantar Surat Pindah bagi kepindahan luar Kabupaten.

  1. Langsung kontak Nomor kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Pelayanan No. 081391647999
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak
  3. Melalui WA group Kasi Pelayanan Desa dan Kecamatan

                   d. Melalui email: tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Pelayanan Penerbitan Surat Pindah (Dalam Desa, Antar Desa, Antar Kecamatan)"