1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan ;dengan catatan jaringan internet kondisi on line/ tidak off line.
Tidak dipungut biaya
a. Dokumen Surat Pindah bagi kepindahan dalam Kabupaten; b. Pengantar Surat Pindah bagi kepindahan luar Kabupaten.
d. Melalui email: tambak@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store