Pembuatan KTP elektronik

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Data dukung antara lain fotocopy KK, KTP el lama, dan data dukung lainnya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  3. Petugas melaksanakan verifikasi dan data dukung
  4. Petugas mencetak KTP elektronik dan diserahkan kepada Pemohon

2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

KTP elektronik rubah data

- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Sokaraja di Ruang Pengaduan
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
- Melalui kotak saran
- Melalui telepon/email : Telp/Fax. (0281) 6442114
- Email : sokaraja@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP elektronik"