Lamanya proses legalisasi surat rata rata – rata 5 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
Tidak dipungut biaya
1. Legalisasi SPPT 2. Legalisasi Surat Pengantar SKCK 3. Legalisasi Surat Pengantar Talak Cerai 4. Legalisasi Surat Pengantar Imunisasi 5. Legalisasi Surat Pengantar Mendaftar TNI/Polri 6. Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris 7. Legalisasi Surat lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan;
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store