8. Pelayanan Pencetakkan Akta Kelahiran;

  1. a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. b. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  3. c. Surat Keterangan lahir dari Kepala Desa;
  4. d. Foto copy Akte Kematian/Surat Kematian yang dilegalisir apabila orang tua sudah meninggal;
  5. e. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP orang tua;
  6. f. Foto copy KTP Pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun atau lebih yang mengetahui peristiwa kelahiran yang bersangkutan;
  7. g. Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan atau menunjukan aslinya;
  8. h. Foto copy Ijazah terahir bagi yang memiliki;
  9. i. Pemohon datang langsung tanpa menguasakan kepada orang lain;
  10. j. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register mencatat dalam buku Harian Permohonan Akta Kelahiran;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan Akta Kelahiran;
  4. d. Pemohon mengambil dokumen yang sudah ditandatangani Camat dan melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banyumas.

1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

  1. Langsung kontak Nomor kantor Kecamatan Tambak  (0287) 472524 atau Kasi Pelayanan No.081391647999
  2. Kotak saran pada Ruang Pelayanan Kecamatan Tambak
  3. Melalui WA group Kasi Pelayanan Desa dan Kecamatan

                  d. Melalui email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store