Lamanya proses legalisasi surat rata-rata 5-10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat-surat
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yangdiberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store