7. Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA);

  1. a) Kartu Keluarga;
  2. b) Kutipan Akta Kelahiran;
  3. c) Jika Sudah Berusia diatas 5 tahun jangan lupa lampirkan foto ukuran minimal 3x4 warna dengan background merah/biru;
  4. d) Semua berkas Diatas Di upload pada waktu mendaftar.

  1. a. Online;
  2. b. Siapkan NIK, Nomor HP dan Email yang masih aktif;
  3. c. Buka websate https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  4. d. Daftar baru masukan NIK dan ketik kode;
  5. e. Klik daftar;
  6. f. Lengkapi Email pemohon;
  7. g. Lengkapi Nomor HP Pemohon;
  8. h. Simpan;
  9. i. Tunggu verifikasi sampai mendapatkan jawaban pass word atau kata kunci sementara;
  10. j. Riset/mengganti kata kunci;
  11. k. Login;
  12. l. Masukan NIK;
  13. m. Ketik kata kunci;
  14. n. Masuk;
  15. o. Klik Akta Kelahiran;
  16. p. Ketik data bayi;
  17. q. Simpan;
  18. r. Klik saksi 1;
  19. s. Isi data saksi I;
  20. t. Simpan
  21. u. Klik saksi II;
  22. v. Ketik data saksi II;
  23. w. Simpan;
  24. x. Klik data dukung;
  25. y. Upload;
  26. z. Pilih jenis data dukung;
  27. aa. Choose File;
  28. bb. Kamera atau pilih file;
  29. cc. Upload;
  30. dd. Kembali;
  31. ee. Kirim;
  32. ff. Verifikasi dari Dindukcapil untuk menamdapatkan TTE;
  33. gg. Pemrosesan Akte Kelahiran;
  34. hh. Siap cetak di kecamatan; atau
  35. ii. Hasil di kirim ke email pemohon;
  36. jj. Print mandiri.

1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

  1. Langsung kontak Nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Pelayanan No.081391647999
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak
  3. Melalui WA group Kasi Palayanan Desa dan Kecamatan

                   d. Melalui email: tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store