Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Perubahan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. E-KTP Asli/ Surat Kehilangan
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian bagi perubahan status perkawinan
  5. Fotocopy Akte Kelahiran

  1. Prosedur dan Tata Cara penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut : a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi b. Petugas pelayanan di kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan c. Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan d. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP kecamatan e. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri f. Pencetakan KTP Elektronik.

Jika tidak ada gangguan jaringan SIAK

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan 
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Perubahan"