Dispensasi Pernikahan

  1. surat pengantar kepala desa
  2. Poto Kopi KK dan KTP
  3. fom N-1 sampai dengan N-4 dari kantor urusan agama ( kua) bagi yg beragama islam
  4. fhotocopy akte kelahiran

  1. Pemohon/Pendaftar menyerahkan berkas/data kepada petugas di loket pelayanan umum
  2. verifikasi kelengkapan berkas oleh petugas, jika ada kekurangan persyaratan berkas/data akan dikembalikan kepada pemohon/pendaftar
  3. Data akan diproses sesuai yang ada pada formulir
  4. Data yang sudah diproses di paraf oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Sekretaris camat
  5. Disahkan oleh Camat, Pemberian stempel kantor dan nomor agenda

1-5 menit = pengechcekan dokumen/persyaratan oleh petugas

5-10 menit = proses pengerjaan 

10-15 menit = pngeajuan tanda tangan camat, stempel dan pemberian nomor agenda

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Pernikahan"