Pelayanan permohonan surat nikah/andon nikah

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Berkas Pendukung dari KUA
  3. 3. Akte Kelahiran/kenal lahir bagi yg belum punya
  4. foto copy KTP dan KK

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas . Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register.
  4. 4. Petugas memberikan Surat Pengantar Permohonan Surat Nikah/Andon Nikah.
  5. 5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut.

Jenis Layanan: Pelayanan permohonan Surat Nikah/Andon Nikah

Jangka Waktu Penyelesaian: 15 Menit

Produk Layanan: Surat Pengantar Permohonan Surat Nikah/Andon Nikah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Surat Nikah/Andon Nikah

desakedawungkroya@gmail.com

WA Kepala Desa Kedawung Nomor : 081247033363

WA Sekdes Desa Kedawung Nomor : 081383322007

WA Kaur Umum dan Perencanaan Nomor : 085291781019

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakedawungkroya@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan surat nikah/andon nikah"