Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Fotokopi KTP Orangtua dan 2 orang saksi
  4. 4. Fotokopi Surat Nikah
  5. 5. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas . Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register.
  4. 4. Petugas memberikan Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Lahir dari Desa
  5. 5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut.

Jenis Layanan: Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran

Jangka Waktu: 15 Menit

Produk Layanan: Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran

desakedawungkroya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakedawungkroya@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran"