1-5 menit = verifikasi dokumen/persyaratan oleh petugas
5-10 menit = proses pengerjaan
10-15 menit = pngeajuan tanda tangan camat, stempel dan pemberian nomor agenda
Tidak dipungut biaya
surat pengantar permohonan penerbit surat imb
Joko Sutrisno, SH. MM
085290077089
Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store