Permohonan IMB

  1. Poto Kopi KK dan KTP
  2. Surat pernyataan penggunaan tanah (jika pemohon bukan pemilik tanah)
  3. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah
  5. poto keadaan lapangan/teknis
  6. formulir yang telah diisi

  1. Pemohon/pendaftar menyerahkan berkas/dokumen kepada petugas diloket pelayana umum
  2. verifikasi data dan persyaratan oleh petugas, jika lengkap akan di lanjutkan ke prosedur selanjutnya jika tidak dikembalikan ke pemohon/pendaftar
  3. Pengerjaan surat permohonan pengajuan IMB oleh petugas
  4. Pemberian paraf oleh Kaasi Keamanan dan Ketertiban dan Sekretaris Camat
  5. Pengesahan pengantar ditanda tangani camat pemberan stempel kantor dan nomor agenda

1-5 menit = verifikasi dokumen/persyaratan oleh petugas

5-10 menit = proses pengerjaan 

10-15 menit = pngeajuan tanda tangan camat, stempel dan pemberian nomor agenda

Tidak dipungut biaya

surat pengantar permohonan penerbit surat imb

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan IMB"