6. Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

  1. a. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. b. Sudah melakukan perekaman;
  3. c. Kartu Keluarga;
  4. d. Surat Keterangan Pengganti E-KTP;
  5. e. Jika karena hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  6. f. Jika karena rusak fisik KTP-nya maka harus dilampirkan KTP yang rusaknya.
  7. g. Semua persyaratan harus di upload pada waktu pendaftaran online.

  1. a. Warga sudah terdaftar di database penduduk banyumas yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
  2. b. Siapkan NIK, Nomor HP dan Email yang masih aktif;
  3. c. Buka website https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  4. d. Daftar baru masukan NIK dan ketik kode tunggu sampai mendapatkan pass word atau kata kunci sementara;
  5. e. Riset/mengganti kata kunci;
  6. f. Login;
  7. g. Masukan NIK;
  8. h. Ketik kata kunci;
  9. i. Masuk;
  10. j. Klik KTP Elektronik;
  11. k. Pilih nama yang akan diajukan;
  12. l. Upload;
  13. m. Pilih jenis data dukung;
  14. n. Choose File;
  15. o. Kamera atau pilih file;
  16. p. Upload;
  17. q. Kembali;
  18. r. Kirim;
  19. s. Verifikasi dari Dindukcapil untuk menamdapatkan TTE;
  20. t. Pemrosesan KTP;
  21. u. Pemohon mengambil KTP di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan.

1 (satu) hari kerja dihitung setelah upload berkas dinyatakan terkirim, lengkap dan benar dengan catatan jaringan internet kondisi on line/tidak off line.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik( KTPE ) bagi WNI

  1. Langsung kontak Nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Pelayanan No.081391647999
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak
  3. Melalui WA group Kasi Pelayanan dan Kecamatan

                   d. Melalui email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store