Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris

  1. Surat keterangan dari desa yang mengetahui Kepala Desa dan ditandatangani seluruh ahi waris
  2. Fotocopy Surat Kematian
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat nikah
  6. Fotocopy akte kelahiran/ijazah
  7. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas dikecamatan;
  4. Dokumen Surat KeteranganWaris jadi untuk diserahkan kepada pemohon;

Jika Prosedur dan Persyaratan lengkap dan benar. 

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Waris

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris"