5. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga / KTP

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas . Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register.
  4. 4. Petugas memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di tandatngani Kepala Desa
  5. 1. Petugas memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di tandatngani Kepala Desa

Jenis Layanan: Pelayanan permohonan SKTM

Jangka Waktu Penyelesaian: 10 Menit

Produk Layanan: Surat Keterangan Tidak Mampu

 

Tidak dipungut biaya

5. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

desakedawungkroya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakedawungkroya@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"