4. Legalisasi SKCK

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotokopi KK
  3. 3. Fotokip KTP

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas . Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register.
  4. 4. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut.
  5. 5. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Jenis Layanan: Pelayanan permohonan pembuatan SKCK

Jangka Waktu Penyelesaian: 10 Menit Produk Layanan: Surat Pengantar Pembuatan SKCK

Tidak dipungut biaya

4. Legalisasi SKCK

desakedawungkroya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakedawungkroya@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Legalisasi SKCK"