Kartu Induk Anak (KIA) Usia 5-16

  1. Foto kopi Akta kelahiran
  2. Pas foto berukuran 3x4 (berwarna merah apabila tahun kelahiran ganjil danberwarna biru apabila tahun kelahirannya genap)
  3. Foto kopi Akta Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto kopi KTP-el kedua orang tua

  1. Berkas diserahkan ke petugas
  2. Register
  3. Verifikasi berkas
  4. Kirim Online
  5. Menunggu Hasil Cetak Dari Dispendukcapil

Kurang lebih 20 Menit pengiriman online

Tidak dipungut biaya

pelayanan masyarakat

    • KOTAK PENGADUAN

-     SMS Pengaduan : 082 131 545 555

    • Instagram : Banyuwangi_Kab
    • Facebook  : KabupatenBanyuwangi
    • Twitter      : @banyuwangi_kab

Tlp. Kantor : (0333) 592008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smart kampung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Induk Anak (KIA) Usia 5-16"