Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 000.8.3.2/628 Tahun 2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
  7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)
  8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
  10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
  12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  15. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

10-30 menit jenis tindakan

Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 20217 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Konsultasi kesehatan gigi dan mulut, Pemeriksaan gigi dan mulut, Tumputan gigi permanen bahan GIC, Tumputan permanen bahan Komposit, Tumputan sementara, Pencabutan gigi permanen, Perawatan syaraf gigi, Perawatan gigi abses, Perawatan pasca inisii, dll

  1. Telephone/SMS : 0811-2628-990/0816-658-090
  2. Email : bojongsehat2pkl@gmail.com
  3. Media Sosial : Facebook dan Instagram
  4. Kotak Saran
  5. Maps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-