5. Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

  1. 1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. 2) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
  3. 3) Foto copy Kartu Keluarga;
  4. 4) Foto copy kutipan Akta Kelahiran;
  5. 5) Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
  6. 6) Surat Pindah dari daerah asal;
  7. 7) Asli KK apabila menginduk ke salah satu KK;
  8. 8) Permohonan KK apabila permohonan KK sendiri;
  9. 9) Rekomendasi NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas;
  10. 10) KTP Lama;
  11. 11) Formulir perubahan biodata yg telah diisi lengkap & benar;
  12. 12) Dokumen data dukung perubahan yang diperlukan.
  13. 13) Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register memverifikasi, mencatat dalam buku Harian Permohonan KTP/KK dan memberikan bukti Penerimaan berkas;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
  4. d. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan;
  5. e. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap;
  6. f. Pemrosesan KTP;
  7. g. Dinas Kependudukan menyetujui dan menandatangani TTE;
  8. h. Pemohon mengambil KTP di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan.

1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi on line/tidak off line

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) bagi WNI

  1. Langsung kontak Nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Pelayanan No.081391647999
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak
  3. Melalui Wa group Kasi Pelayanan Desa dan Kecamatan

Melalui email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store