Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. - Surat Keterangan dari Desa
  2. - Foto Copy KK
  3. - Foto Copy KTP
  4. - Email Yang Bersangkutan

  1. Berkas di serahkan ke petugas
  2. Register
  3. Verifikasi berkas
  4. Kirim Online
  5. IUMK di Serahkan Ke pemohon

Kurang Lebih 30 Menit Waktu Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

pelayanan masyarakat

    • KOTAK PENGADUAN

-     SMS Pengaduan : 082 131 545 555

    • Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
    • Instagram   : Banyuwangi_Kab
    • Facebook    : KabupatenBanyuwangi
    • Twitter        : @banyuwangi_kab
    • Tlp. Kantor : (0333) 592008
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smart kampung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"