Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. KK Baru a. Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat b. Surat Izin Tinggal Tetapbagi WNA c. Foto Copy Kutipan Akta Nikah /Perkawinan d. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam WilayahNKRI e. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  2. KK Perubahan a. Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat b. Membawa KK Asli/Surat Kehilangan c. Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan d. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah/datang e. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  3. Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan dinaikkan ke dalam database
  7. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP
  8. Blanko Kartu Keluarga yang sudah dicetak, disampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar melalui online untuk disahkan lewat aplikasi
  9. Petugas mencetak KK apabila telah disahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata–rata
5 menit dan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak
penyerahan berkas persyaratan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  1. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  2. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  3. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"