Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien Baru : membayar biaya retribusi, menyerahkan identitas pasien untuk di data baru b. Pasien Lama : membayar biaya retribusi, menyerahkan kartu berobat yang dimiliki 2. Pasien BPJS/KIS : a. Pasien Baru : menyerahkan kartu peserta BPJS b. Pasien Lama : menyerahkan kartu peserta BPJS dan kartu berobat 3. Pasien Kartu Berobat Puskesmas Tongas : a. Pasien Baru : menyerahkan kartu identitas Uraian b. Pasien Lama : menyerahkan kartu peserta kartu berobat 4. Pasien rujukan ruangan : Menunjukan surat rujukan ruangan. 5. Pasien gawat darurat : a. Ditangani langsung. b. Persyaratan menyusul sesuai persyaratan di atas.

  1. 1. Pasien masuk UGD. 2. Petugas melakukan triase pasien. 3. Petugas mendahulukan pasien koma dan cedera berat. 4. Petugas melakukan anamnesa. 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik. 6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan. 7. Petugas melakukan tindakan medis bila diperlukan. 8. Petugas memberikan obat dan KIE 9. Pasien pulang / dirujuk.

1.  Anamnesa.                     :           2 menit

2.  Pemeriksaan fisik .         :           5 menit

3.  Tindakan medis              :           tergantung kasus

Sesuai Peraturan Bupati Probolingo nomor 1 Tahun 2019

Gratis : Pasien KIS/BPJS peserta Puskesmas Tongas

1. Resep. 2. Surat Rujukan. 3. Surat Keterangan. 4. Jasa pelayanan 5. Surat Kwitansi Biaya

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

1.  SMS/WA 08113800958

2.  kotak saran.

3.  email : tongas.puskesmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Praja SMS 08113800958

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"