Penambahan anggota keluarga

  1. 1. SuratPengantar RT/RW
  2. 2. KartuKeluargaAsli
  3. 3. FotokopiSuratNikah
  4. 4. FotokopiSuratKeteranganlahirdaribidanataurumahsakit

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas .Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohon anakan ditolak dan berkas akan dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses l ebih lanjut
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. Petugas memberikan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Kartu Keluarga dan Form Kependudukan lengkap dengan tandatangan KepalaDesa
  5. Petugas mengarahkan pemohon keKecamatan untuk proses lebih lanjut

  1. Jenis Layanan: Permohonan Penambahan Anggota Keluarga
  2. Jangka Waktu Penyelesaian : 15 Meni
  3. Produk Layanan : Surat pengantar permohonan penambahan anggota keluarga

Tidak dipungut biaya

2. PenambahanAnggotaKeluarga

desakedawungkroya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakedawungkroya@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota keluarga"