Surat Dispensasi Nikah

  1. Membawa Fotocopy KTP dan KK Calon Pengantin
  2. Form N1, N2, N3 dan N4
  3. Akta Cerai jika Calon Pengantin status cerai hidup
  4. Pengantar dari Desa

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Petugas informasi menerima berkas Calon Pengantin; c. Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan d. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan e. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya f. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk dibuatkan Surat Dispensasi Nikah; g. Berkas Produk selesai petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon;

jika Camat ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dandirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan 
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"