4. Pelayanan Legalisasi Umum;

  1. Formulir permohonan/pengantar dari desa yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Menunjukan KTP Asli pemohon;
  3. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir permohonan/pengantar dari desa dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register mencatat dalam buku Legalisasi;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan Legalisasi;
  4. d. Pemohon mengambil hasil legalisasi di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan.

1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/tanda tangan dokumen

  1. Langsung kontak Nomor Kantor Kecamatan Tambak (0287) 472524 atau Kasi Pelayanan No.081391647999
  2. Kotak saran pada ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Tambak
  3. Melalui WA group Kasi Pelayanan Desa dan Kecamatan

  Melalui email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store