Pelayanan Terpadu Mobil Keliling (sesuai permintaan)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran : Surat keterangan kelahiran dari RS, Puskesmas, surat nikah ortu, KTP rtu, KTP saksi
  3. Akta Kematian : Surat keterangan kematian dari Kades/ RS/ Puskesmas
  4. KIA : Akta Kelahiran, KK, Foto bagi usia lebih dari 5 tahun

  1. Menyusun jadwal pelayanan mobil keliling Menyampaikan jadwal pelayanan mobil keliling ke Camat Menerima surat pemberitahuan dari camat mengenai sasaran mobil keliling di tingkat desa Menyiapkan surat perintah tugas tim pelaksanaan mobil keliling Melaksanakan pelayanan adminduk dengan mobil keliling di desa Melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan mobil keliling ke kepala dinas Melakukan penerbitan dokumen kependudukan hasil pelayanan mobil keliling Menyerahkan dokumen kependudukan hasil pelayanan mobil keliling melalui camat Melakukan pengarsipan berkas hasil pelayanan mobil keliling

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sampang Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-